LABAKKANG - Guna mendukung program Polri Go to School dan mengantisipasi Perilaku menyimpang yang dilakukan oleh pelajar SMP atau yang lebih dikenal dengan nama kenakalan remaja merupakan suatu perbuatan yang melanggar norma dan aturan hukum yang berlaku di masyarakat yang dilakukan pada usia remaja atau transisi masa anak-anak ke dewasa. Personil Polsek Labakkang mendatangi Sekolah SMP 6 Labakkang di Desa Batara, Kec. Labakkang, Kab. Pangkep. Sabtu (22/09/2023) siang.
Giat Patroli ke SMP 6 Labakkang siang ini di pimpin oleh Kanit Samapta Aiptu Purwanto bersama dengan Kanit Reskrim Aipda M.Irfan serta Bhabinkamtibmas Polsek Labakkang Aipda Khairun HR dan Aipda Sudirman,
Baca juga:
Hendri Kampai: Apa Itu Jurnalis Profesional
|
Dengan maksud tujuan untuk mencegah Kenakalan remaja meliputi semua perilaku yang merugikan diri sendiri dan orang-orang di sekitarnya. Jenis-Jenis kenakalan remaja adalah penyalahgunaan narkoba, minum minuman keras, seks bebas dan tawuran antar pelajar.
Terlihat Kanit Samapta Polsek Labakkang Aiptu Purwanto memberikan himbauan kepada siswa untuk tidak bolos sekolah, tidak melakukan hal-hal negatif yang dapat berdampak buruk bagi diri sendiri maupun keluarga. Diharapkan agar segera kembali ke sekolah untuk mengikuti program pembelajaran di kelas agar kelak adik-adik sekalian dapat menjadi anak bangsa yang dapat membanggakan orang tua dan keluarga.
Sementara ditempat terpisah Kapolsek Labakkang Iptu Aidil Akbar S.Sos. M.M menambahkan, bahwa Kepolisian selalu aktif dan open memberikan himbauan kepada para siswa untuk menjauhi pergaulan bebas seperti merokok, sex bebas dan kenakalan remaja lainnya, karena itu hanya akan berdampak buruk bagi siswa di kedepannya nanti.( Herman Djide)